Korupsi

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana PIP, Mantan Rektor Universitas Bandung Terlibat

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan BR, mantan Rektor Universitas Bandung (UB), sebagai tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah. BR diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Selain BR, penyidik Kejari Kota Bandung juga menetapkan UR dan YS sebagai tersangka dalam kasus yang sama. UR dan YS diketahui menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut (KTI) Kabupaten Bandung Barat.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menetapkan status tersangka terhadap UR, YS, dan BR. Terhadap yang bersangkutan, kami sudah lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung,” ungkap Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo

Irfan menjelaskan bahwa Universitas Bandung merupakan perguruan tinggi swasta yang dibentuk melalui merger Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) dan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Yayasan Bina Administrasi (YBA) Bandung pada 2022.

Menurut Irfan, tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga tersangka terjadi saat kampus tersebut masih berstatus STIA Bandung pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Dalam modusnya, Universitas Bandung (saat itu STIA Bandung) bekerja sama dengan Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat untuk membuka kelas jarak jauh di sejumlah daerah, seperti di Cisarua dan Cipongkor, KBB, serta Majalaya, Kabupaten Bandung.

“Tetapi kenyataannya, kelas jauh tersebut tidak memenuhi standar dan tidak mendapatkan izin dari kementerian,” ungkap Irfan.

Irfan menambahkan bahwa kelas jarak jauh itu dijadikan modus untuk mempermudah pencairan dana PIP Kuliah bagi mahasiswa penerima bantuan.

“Biaya kuliah, komponen dari PIP ini dipotong oleh tersangka BR, UR dan YS, pihak KTI yang menyelenggarakan kelas jauh tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengungkapkan bahwa setiap mahasiswa kelas jarak jauh memperoleh dana PIP Kuliah sebesar Rp7,5 juta untuk kebutuhan biaya hidup.

“Tapi, uang tersebut dipotong sekitar Rp3,7 juta hingga Rp5,5 juta oleh UR, YS dan BR,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung.

Ridha juga menyebutkan bahwa selain tidak memiliki izin, kelas jarak jauh tersebut melibatkan mahasiswa yang telah drop out (DO) atau tidak aktif, namun tetap menerima dana PIP Kuliah.

“Kemudian ada juga mahasiwa fiktif. Kami memanggap karena kelas jauh itu tidak sah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Ridha menjelaskan bahwa berdasarkan temuan sementara, ketiga tersangka memotong dana PIP Kuliah dari sekitar 110 mahasiswa selama tahun 2021 dan 2022.

Saat ini, Kejari Kota Bandung masih menunggu hasil audit untuk jumlah nilai kerugian negaranya.

“Aliran dananya juga sedang kami dalami berbarengan dengan perhitungan kerugian negara,” pungkasnya. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button